alternatifPenyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litasi) atau yang dikenal dengan alternatif penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Selain itu,Dalam kehidupan sehari-hari, istilah alternatif kerap kali dunakan untuk menyebut pilihan lain yang tersedia selain pilihan utama. Konsep ini mencakup berbagai bidang, mulai dari