arti judiJudi adalah aktivitas di mana seseorang mempertaruhkan sejumlah uang atau barang berharga pada sebuah permainan atau peristiwa dengan hasil yang tidak pasti, seringArti perjudian yang dimaksud Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah sama dengan arti permainan judi (hazardspel) menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP. Sementara tindak pidana