batubara 188Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perjanjian Kerja SamaKarya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Perjanjian adalah perjanjianIndustri batubara Indonesia terbagi dengan hanya sedikit produsen besar dan banyak pelaku skala kecil yang memiliki tambang batubara dan konsesi tambang batubara (terutama di