biaya isbat nikahKetentuan biaya itsbat nikah di KUA ini adalah tarif untuk membayar biaya pencatatannya. Maksudnya adalah berbeda dengan biaya dalam sidang di Pengadilan AgamaBerapa biaya isbat nikah di Pengadilan Agama? Biaya bervariasi tergantung pengadilan, namun umumnya berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000. Untuk pemohon