Daftar Login

Biaya Pencatatan Isbat Nikah di KUA Putusan Pengadilan

Biaya Pencatatan Isbat Nikah di KUA Putusan Pengadilan

biaya isbat nikahItsbat Nikah adalah Pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atauBiaya Isbat Nikah. Mengajukan permohonan isbat nikah akan dikenai panjar biaya perkara, yaitu biaya yang harus dibayar oleh pemohon kepada pengadilan. Biaya ini adalah

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas