indo39menyajikan berita terbaru, terkini Indonesia, dunia, seputar politik, hukum kriminal, peristiwaDalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa: [2]. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah