judolJakarta - . Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 61 miliar terkait kasus judi on (judol). Uang itu disita dari pengungkapanSitus-situs judol yang tidak menyetorkan uang akan diblokir. Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan