kebijakan raffles di indonesiaSekitar tahun 1811, Raffles menerapkan sistem tanam paksa di Indonesia, setelah menandatangani Perjanjian Tuntang dengan Belanda pada 11 September 1811. PadaSalah satu tindakan pertama yang diambil oleh Raffles adalah menghapuskan pajak hasil bumi (contingenten) dan sistem penyerahan wajib (Verplichte Leverantie)