pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunyaMakalah ini membahas tentang norma sosial dan lembaga sosial. Norma sosial adalah aturan tidak tertulis yang mengatur perilaku anggota masyarakat untuk mencapai ketertiban. Makalah