perka bkn no 5 tahun 2019Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada 4Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 mengatur tentang tata cara pelaksanaan mutasi PNS, mencakup ketentuan kewenangan penetapan mutasi berdasarkan jenis