permainan judiSuatu permainan tidak dapat diklasifikasikan sebagai game on atau permainan interaktif elektronik apabila merupakan kegiatan judi yang dapatefenisi dari perjudian.Namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 303 ayat (3) berbunyi : Yang dimaksud