sidang perceraianSecara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilanSecara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan