sisi 368Mulai awal tahun 368, kalender Gregorian terhitung 1 hari setelah kalender Julian, yang merupakan kalender dominan pada saat itu.Isi pasal 368 - 371 mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Pasal 368 dan 369 terdiri dari dua ayat yang berisi penjelasan terkait tindak pidana