thr totoDalam kunjungan tersebut, DWP memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) berupa sejumlah uang kepada kaum dhuafa di sana. Selain itu, DPW jugaMengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi PekerjaBuruh di Perusahaan,